Profile


Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : bppkad Konten tidak tayang di depan Dibaca : 994
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang dan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah. Pembentukan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang dilatarbelakangi oleh perubahan pengelolaan keuangan daerah, yaitu Kepala Daerah diwajibkan menyusun  laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari laporan Realisasi APBD, Neraca daerah, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan.  Konsekuensi logis dari perubahan pertanggungjawaban tersebut maka dibentuklah organsiasi BPKKD yang telah dirubah namanya pada tahun 2008 menjadi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan dirubah kembali pada tahun 2017 menjadi  Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) guna terintegrasinya pengelolaan keuangan yang meliputi pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan kas dan  pengeluraan kas, serta aset/barang daerah. Otonomi daerah dan peningkatan persaingan antar daerah telah memaksa organisasi pemerintah daerah melakukan perubahan-perubahan yang inovatif menuju pemerintahan yang baik dan demokratis. Perubahan yang paling mendasar yakni pengelolaan keuangan daerah  yang menuntut alokasi anggaran disesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi yang menuntut terciptanya good governance dan e- goverment dimana keterbukaan serta transparansi pengelolaan keuangan dapat terwujud.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara