Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Magelang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Magelang dan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan
Aset Daerah.
Pembentukan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang dilatarbelakangi oleh
perubahan pengelolaan keuangan daerah, yaitu Kepala Daerah diwajibkan
menyusun laporan pertanggungjawaban
keuangan daerah yang terdiri dari laporan Realisasi APBD, Neraca daerah,
Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan. Konsekuensi logis dari perubahan
pertanggungjawaban tersebut maka dibentuklah organsiasi BPKKD yang telah
dirubah namanya pada tahun 2008 menjadi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah
(DPPKAD) dan
dirubah kembali pada tahun 2017 menjadi
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) guna terintegrasinya pengelolaan keuangan yang
meliputi pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan kas dan pengeluraan kas, serta aset/barang daerah.
Otonomi daerah dan peningkatan persaingan antar daerah telah memaksa organisasi
pemerintah daerah melakukan perubahan-perubahan yang inovatif menuju
pemerintahan yang baik dan demokratis. Perubahan yang paling mendasar yakni
pengelolaan keuangan daerah yang
menuntut alokasi anggaran disesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi yang menuntut
terciptanya good governance dan e- goverment dimana keterbukaan serta
transparansi pengelolaan keuangan dapat terwujud.
Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : bppkad Konten tidak tayang di depan Dibaca : 994