Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Magelang dilaksanakan pada tanggal 28- 29 Juni tahun 2018 bertempat di Ruang Rapat Eks Inspektorat BPPKAD Kabupaten Magelang. Sosialisasi dihadiri oleh pengurus Barang Milik Daerah se- Kabupaten Magelang. Dengan diterbitkannya Perda ini diharapkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi lebih baik dan terukur antara lain aturan mengenai Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran Pengadaan, Penghapusan, Pemanfaatan , Pengamanan dan Pemindah tanganan, Penatausahaan, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD.
Created At : 2018-06-29 00:00:00 Oleh : ADE SRI KUNCORO Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 480