Sekilas Pajak


Created At : 2018-08-29 00:00:00 Oleh : ADE SRI KUNCORO Sekilas Dibaca : 1095



Sekilas Pajak

Pembangunan Daerah khususnya Kabupaten Magelang merupakan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat Magelang selaras dengan visi Bupati Magelang yaitu Terwujudnya Kabupaten Magelang Yang Semakin Semanah (Sejahtera, Maju Dan Amanah). Untuk dapat merealisasikan visi tersebut, maka Pemerintah Daerah harus menggali sumber dana dari dalam daerah yang salah satunya  berupa pajak.

 

Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak oleh masyarakat merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan dan pembangunan daerah. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik semua akan semakin baik apabila para wajib pajak mempunyai kesadaran akan kewajibannya.

 

Pajak mempunyai fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran: pajak dijadikan alat fiskal, sehingga pajak berfungsi membiayai pengeluaran-  pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.

2.  Fungsi Mengatur: pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan    pelengkap dari fungsi anggaran.

3.   Fungsi Stabilitas: pajak membuat pemerintah memiliki kekuatan untuk menjalankan kebijakan yang        berhubungan dengan stabilitas harga atau perekonomian

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan, yaitu Pajak yang diterima oleh pemerintah bisa digunakan untuk   redistribusi pendapatan atau kata lain membuka peluang ekonomi untuk masyarakat. 

Jenis pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah :

1.      Pajak Restoran,

2.      Pajak Hiburan,

3.      Pajak Reklame,

4.      Pajak Penerangan Jalan,

5.      Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,

6.      Pajak Parkir,

7.      Pajak Air Tanah,

8.      Pajak Sarang Burung Walet,

9.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,

10.  Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan.


Dengan demikian sudah selayaknya jika setiap masyarakat dapat memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam pembangunan daerah sehingga menjadi wajib pajak yang taat. Mari membayar pajak untuk kemajuan Kabupaten Magelang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara