Sekilas Pajak Restoran


Created At : 2015-09-16 04:34:04 Oleh : dppkad Sekilas Dibaca : 2106
PAJAK RESTORAN

I.DASAR
1.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
2.Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.

II.PENGERTIAN
1.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
2.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering

III.OBYEK
1.Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
2.Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain

IV.SUBYEK
Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

V.WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.

VI.TARIF PAJAK
Tarif Pajak Restoran  sebesar 10% (sepuluh persen).

VII.PENGHITUNGAN PAJAK.
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran

Besaran pajak = tarif pajak X DPP
Contoh :
Omzet Restoran “A” bulan Januari 2013 sebesar Rp 20.130.100,--
Besarnya Pajak Restoran =  Dasar pengenaan pajak Restoran X tarif pajak
= Rp 20.130.100,- X 10 %
= Rp 2.013.010,-

VIII.PENYETORAN PAJAK
a.Pajak dipungut oleh Petugas
Petugas memungut pajak kepada penyelenggara restoran.
b.Pajak dibayar Langsung oleh Penyelenggara restoran/WP.
-WP menghitung sendiri besaran pajaknya dan membayar ke Bendahara Penerima DPPKAD atau ke Rekening Umum Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Jateng No 1-005-02340-1 dengan mencantumkan besaran pajak dan periode/bulan tahun ;
-Petugas DPPKAD meneliti besaran pajak yang telah dibayar dengan data yang ada, apabila terjadi perbedaan jumlah pajak antara data dengan yang telah disetorkan maka akan ditetapkan ketetapan pajak kurang bayar.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara