SEKILAS PAJAK REKLAME


Created At : 2015-09-16 08:27:40 Oleh : dppkad Sekilas Dibaca : 1823
  PAJAK REKLAME

I.DASAR
1.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
3.Peraturan Bupati Magelang Nomor   44 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
4.Peraturan Bupati Magelang Nomor  49 Tahun 2010 Tentang Nilai Sewa Reklame di Kabupaten Magelang

II.PENGERTIAN
1.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
2.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

III.OBYEK
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame meliputi:
1.Yang dimaksud reklame papan/billboard dan sejenisnya adalah reklame berbentuk bidang dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber, glas/kaca. Dan bahan lain yang sejenisnya sesuai dengan perkembangan jaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dan konstruksi tetap dan reklame tersebut bersifat permanen
2.Yang dimaksud reklame vidiotron/megatron dan sejenisnya adalah reklame berbentuk bidang dengan komponen elektronik yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel pada bangunan/di atas bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
3.Yang dimaksud kain adalah reklame berbentuk spanduk, umbul-umbul, banner, rontek, dengan bahan kain dan sejenisnya, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan/di atas bangunan, dengan konstruksi sementara dan bersifat semi permanen.
4.Yang dimaksud reklame melekat, stiker adalah reklame berbentuk bidang dengan bahan kertas, plastik, logam dan sejenisnya, yang pemasangannya dengan cara ditempel dan bersifata permanen
5.Yang dimaksud reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran dengan bahan kertas, plastik dan sejenisnya, yang pemasangannya dengan cara ditempel atau disebarkan dan bersifat semi permanen
6.Yang dimaksud reklame berjalan termasuk pada kendaraan adalah reklame yang ditulis atau ditempelkan (dipasang) pada kendaraan, antara lain kendaraan roda empat atau lebih, roda tiga,roda dua, becak, dokar atau kendaraan lain yang sejenis.
7.Yang dimaksud reklame udara adalah reklame dalam bentuk tertentu, dengan bahan plastik, kain, kertas dan sejenisnya sesuai dengan perkembangan jaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, dikatkan diatas bangunan atau dikaitkan pada pesawat udara dan bersifat semi permanen.
8.Yang dimaksud reklame apung adalah reklame dalambentuk tertentu dengan bahan plastik, kain, kertas dan sejenisnya sesuai dengan perkembangan jaman, yang pemasangannya dikaitkan pada kendaraan di atas air dan bersifat semi permanen
9.Yang dimaksud reklame suara adalah reklame yang berbentuk penyiaran atau diucapkan dengan alat audio elektronik yang bersifat semi permanen
10.Yang dimaksud reklame film/slide adalah reklame berbentuk penayangan dengan bahan film/slide yang penyelenggaraannya di dalam gedung bioskop atau gedung pertunjukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dan bersifat semi permanen.
11.Yang dimaksud reklame peragaan adalah reklame yang berbentuk pertunjukan dengan bahan tertentu, yang penyelenggaraannya dengan dibawa, diperagakan atau dikenakan dan bersifat semi permanen.


Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a.penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
b.label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c.nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d.reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah:

IV.SUBYEK
Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.

V.WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.

VI.TARIF PAJAK
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

VII.PENGHITUNGAN PAJAK.

Besaran pajak = 25 %  X Nilai Sewa Reklame  X Luas Reklame


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara