SEKILAS PAJAK HOTEL


Created At : 2015-09-16 05:11:06 Oleh : dppkad Sekilas Dibaca : 1077
  PAJAK HOTEL

I.DASAR
1.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
2.Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.

II.PENGERTIAN
1.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
2.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

III.OBYEK
1.Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, serta fasilitas olahraga dan hiburan.
2.Jasa penunjang berupa  fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
3.Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
a.jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b.jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c.jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d.jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e.jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

IV.SUBYEK
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.

V.WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.

VI.TARIF PAJAK
Tarif Pajak Hotel  sebesar 10% (sepuluh persen).

VII.PENGHITUNGAN PAJAK.
Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel

Besaran pajak = tarif pajak X DPP
Contoh :
Omzet Hotel “A” bulan Januari 2013 sebesar Rp 20.130.100,--
Besarnya Pajak Hotel =  Dasar pengenaan pajak Hotel X tarif pajak
= Rp 20.130.100,- X 10 %
= Rp 2.013.010,-


VIII.PENYETORAN PAJAK
a.Pajak dipungut oleh Petugas
Petugas memungut pajak kepada penyelenggara hotel.
b.Pajak dibayar Langsung oleh Penyelenggara hotel/WP.
-WP menghitung sendiri besaran pajaknya dan membayar ke Bendahara Penerima DPPKAD atau ke Rekening Umum Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Jateng No 1-005-02340-1 dengan mencantumkan besaran pajak dan periode/bulan tahun ;
-Petugas DPPKAD meneliti besaran pajak yang telah dibayar dengan data yang ada, apabila terjadi perbedaan jumlah pajak antara data dengan yang telah disetorkan maka akan ditetapkan ketetapan pajak kurang bayar.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara