SEKILAS PAJAK HIBURAN


Created At : 2015-09-16 05:56:42 Oleh : dppkad Sekilas Dibaca : 1760
  PAJAK HIBURAN

I.DASAR
1.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
2.Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.

II.PENGERTIAN
1.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
2.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

III.OBYEK
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran  meliputi:
a.tontonan film;
b.pagelaran kesenian, musik, tari (modern dan temporer) dan/atau busana;
c.kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
d.pameran;
e.diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
f.sirkus, akrobat dan sulap;
g.permainan bilyar, golf dan bolling;
h.pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i.panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); 
j.pertandingan olahraga; dan
k.kesenian rakyat/tradisional.

IV.SUBYEK
Orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.

V.WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

VI.TARIF PAJAK
a.tontonan film sebesar 15% (lima belas persen);
b.pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana  sebesar 20% (dua puluh  persen);
c.kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar  15% (lima belas  persen);
d.pameran sebesar   10 % (sepuluh  persen);
e.diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar  25% (dua puluh lima persen);
f.sirkus, akrobat dan sulap sebesar   15% (lima belas persen);
g.permainan bilyar, golf dan bolilng sebesar   15% (lima belas  persen);
h.pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 20 % (dua puluh persen);
Permainan ketangkasan antara lain :
   1.gajah tunggang, kuda tunggang dan hewan lainnya, lempar bola, flying fox, permainan diareal out bond, tembak jitu/sasaran, lempar gelang, dan sejenisnya.
   2.gokart, off bond, motor cross, kereta wisata, kereta gantung, atau sejenisnya.
   3.dingdong, play station, video game, arcade game, computer game, atau sejenisnya.
   4.arung jeram, water adventure, water word dan sejenisnya.
   5.Permainan lain yang pesertanya dipungut  bayaran.
i.panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar  25 % (dua puluh lima persen);
j.pertandingan olahraga sebesar  10 % (sepuluh persen); dan
k.kesenian rakyat/tradisional sebesar 10 % (sepuluh persen).

VII.PENGHITUNGAN PAJAK.
Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan Pajak (DPP) Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan

-    Besaran pajak = tarif pajak X DPP
-    DPP  =  tarif bea masuk  X jumlah pungunjung
Contoh :
Karangtaruna Desa “A” menyelenggarakan turnamen Olah Raga Sepak Bola dengan penonton dikenakan tarif bea masuk/karcis Rp 1.000,00 / orang. Turnamen diselenggarakan selama 10 hari  dengan jumlah karcis yang terjual 750 lembar.
Besarnya Pajak Hiburan =  Dasar pengenaan pajak hiburan X tarif pajak pertandingan olah raga
= (Rp 1.000,00 X 750 lembar) X 10 %
= Rp 750.000,00 X 10 %
= Rp 75.000,00

VIII.PENYETORAN PAJAK
a.Pajak dipungut oleh Petugas
Petugas memungut pajak kepada penyelenggara hiburan.
b.Pajak dibayar Langsung oleh Penyelenggara hiburan/WP.
-WP menghitung sendiri besaran pajaknya dan membayar ke Bendahara Penerima DPPKAD atau ke Rekening Umum Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Jateng No 1-005-02340-1 dengan mencantumkan besaran pajak dan periode/bulan tahun ;
-Petugas DPPKAD meneliti besaran pajak yang telah dibayar dengan data yang ada, apabila terjadi perbedaan jumlah pajak antara data dengan yang telah disetorkan maka akan ditetapkan ketetapan pajak kurang bayar.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara