SEKILAS BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN ASET DAERAH (BPPKAD) KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2018
NAMA : BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MAGELANG
ALAMAT : JALAN SOEKARNO HATTA NO 59 KOTA MUNGKID 56511
NOMOR TELEPON : 0293788103
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BPPKAD mendukung Visi dan misi Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2014–2019 :
Visi : “Kabupaten Magelang Yang Semakin SEMANAH (Sejahtera, Maju Dan Amanah“), dimana misi yang diemban oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Magelang berdasarkan RPJMD adalah Misi ke 5 (lima) RPJMD yaitu “ Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintah yang Baik dan Demokratis”.
SEJARAH
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang dan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah. Pembentukan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang dilatarbelakangi oleh perubahan pengelolaan keuangan daerah, yaitu Kepala Daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari laporan Realisasi APBD, Neraca daerah, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan. Konsekuensi logis dari perubahan pertanggungjawaban tersebut maka dibentuklah organsasi BPKKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah) yang telah dirubah namanya pada tahun 2008 menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan dirubah kembali pada tahun 2017 menjadi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) guna terintegrasinya pengelolaan keuangan yang meliputi pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan kas dan pengeluraan kas, serta aset/barang daerah. Otonomi daerah dan peningkatan persaingan antar daerah telah memaksa organisasi pemerintah daerah melakukan perubahan-perubahan yang inovatif menuju pemerintahan yang baik dan demokratis. Perubahan yang paling mendasar yakni pengelolaan keuangan daerah yang menuntut alokasi anggaran disesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi yang menuntut terciptanya good governance dan e- goverment dimana keterbukaan serta transparansi pengelolaan keuangan dapat terwujud.
PROFIL UMUM
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Susunan organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, meliputi:
1. Kepala;
2. Sekretariat, membawahkan :
1) Subbagian Program;
2) Subbagian Keuangan ; dan
3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Pengolahan Pendapatan, membawahkan :
1) Subbidang Perencanaan Pendapatan;
2) Subbidang Pendataan Pendapatan;
3) Subbidang Penetapan Pendapatan.
4. Bidang Pelayanan, Penagihan Pendapatan, dan Sengketa Pajak, membawahkan :
1) Subbidang Pelayanan;
2) Subbidang Penagihan Pendapatan; dan
3) Subbidang Verifikasi dan Sengketa Pajak .
5. Bidang Anggaran, membawahkan :
1) Subbidang Perencanaan Anggaran;
2) Subbidang Penyusunan Anggaran.
6. Bidang Perbendaharaan, membawahkan :
1) Subbidang Pengendalian Perbendaharaan;
2) Subbidang Kas Daerah.
7. Bidang Akuntansi, membawahkan :
1) Subbidang Akuntansi;
2) Subbidang Pelaporan.
8. Bidang Aset, membawahkan :
1) Subbidang Analisa Kebutuhan;
2) Subbidang Pengelolaan Aset; dan
3) Subbidang Pengolahan Data Aset.
Pembentukan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang dilatarbelakangi oleh perubahan pengelolaan keuangan daerah, yaitu Kepala Daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari laporan Realisasi APBD, Neraca daerah, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan. Adapun Tujuan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya aparatur;
2. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai secara kualitas dan kuantitas sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
3. Meningkatkan PAD serta Pendapatan Daerah lainnya;
4. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan SKPD yang akuntabel dan profesional;
5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah pada SKPD yang akuntabel dan profesional.
Tugas Pokok Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan Fungsi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah:
1. perumusan kebijakan bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, aset, dan kesekretariatan;
2. pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan,
3. bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan penagihan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset;
4. pelaksanaan kebijakan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset;
5. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dan pelayanan di bidang keuangan;
6. pelaksanaan administrasi bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset;
7. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah;
8. pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset;
9. pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang keuangan perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset; dan
10.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Created At : 2018-03-29 00:00:00 Oleh : ADE SRI KUNCORO Sekilas Dibaca : 5425