Menindaklanjuti hasil gelar pengawasan daerah serta hasil hasil RHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng periode Tahun 2005- 2016 (semester II) masih banyak terdapat tindak lanjut yang belum sesuai dari masing- masing SKPD. BPPKAD Kabupaten Magelang mempunyai kewajiban beberapa TL BPK RI yang belum ditindaklanjuti utamanya pengelolaan aset tetap. Kepala BPPKAD menghimbau dan menginstruksikan agar segera menyelesaikan TL BPK tersebut dengan tujuan dapat mempertahankan opini BPK RI (WTP) dan menghimbau bidang aset untuk terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan inspektorat dan hasilnya dilaporkan kepada atasan langsung.
Created At : 2018-02-28 00:00:00 Oleh : ADE SRI KUNCORO Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 388