Layanan E-SPTPD Kabupaten Magelang


Created At : 2018-12-10 00:00:00 Oleh : ADE SRI KUNCORO Sekilas Dibaca : 4228


Layanan pajak daerah Kabupaten Magelang diantaranya  pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame dan pajak air tanah dilayani petugas pajak BPPKAD Kabupaten Mgelang secara jemput bola. Namun Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak sendiri langsung melalui Bank. Wajib pajak hanya perlu mengisi formulir SPTPD secara online dengan mengakses  esptpd.magelangkab.go.id/   dan memasukkan user name serta password yang telah didaftarkan sebelumnya di kantor BPPKAD Kabupaten Magelang.

Setelah mengakses layanan dan mengisi formulir SPTPD secara lengkap, wajib pajak akan memperoleh kode bayar . Kode bayar tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran pajak di Bank Jateng.

Pemkab Magelang bekerja sama dengan Bank Jateng untuk layanan ini. Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Jateng. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pembayaran pajak di BPPKAD Kabupaten Magelang dan mengantri mengisi formulir SPTPD.

Inovasi layanan e-SPTPD tersebut akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi penerimaan pajak.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara