Layanan pajak daerah Kabupaten Magelang diantaranya pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame dan pajak air tanah dilayani petugas pajak BPPKAD Kabupaten Mgelang secara jemput bola. Namun Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak sendiri langsung melalui Bank. Wajib
pajak hanya perlu mengisi formulir SPTPD secara online dengan mengakses esptpd.magelangkab.go.id/
dan memasukkan user name serta password
yang telah didaftarkan sebelumnya di kantor BPPKAD Kabupaten Magelang.
Setelah mengakses layanan dan mengisi formulir SPTPD secara lengkap, wajib
pajak akan memperoleh kode bayar . Kode bayar tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran pajak di Bank
Jateng.
Pemkab Magelang bekerja sama dengan Bank Jateng untuk layanan ini. Pembayaran
pajak bisa dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Jateng. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pembayaran pajak
di BPPKAD Kabupaten Magelang dan mengantri mengisi formulir SPTPD.
Inovasi layanan e-SPTPD tersebut akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban mereka membayar pajak dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi
penerimaan pajak.
Created At : 2018-12-10 00:00:00 Oleh : ADE SRI KUNCORO Sekilas Dibaca : 4228