Selama Bulan Puasa tahun 2018 ( bulan Ramadhan 1439 H), jam kerja Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang akan mengalami
penyesuaian termasuk lingkup Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah. Sesuai surat dari Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang ,
jumlah jam kerja efektif selama ramadan, 32 jam 30 menit seminggu. Pemerintah Kabupaten Magelang mulai tanggal 14 Mei 2018 dilaksanakan uji coba penerapan lima hari kerja sampai dengan adanya persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga jam kerja lingkup BPPKAD Kabupaten Magelang sebagai berikut: Senin–Kamis masuk
kerja pukul 07.30–14.30 WIB dan hari Jumat, masuk
kerja pukul 07.30–15.30 WIB. Diharapkan pada bulan
Ramadhan kali ini BPPKAD Kabupaten Magelang memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat walaupun tampak ada pengurangan jam kerja dan dapat
meningkatkan produktivitas kerja karyawan yang lebih baik. Selain itu Pemerintah Kabupaten Magelang mengadakan pengajian bersama sebanyak dua kali dalam bulan Ramadhan untuk meningkatkan ketaqwaan dan memberikan tambahan ilmu agama di bulan Ramdhan yang suci ini bagi karyawan dan karyawatinya. Salah satu
penegakan displin adalah pelaksanaan Sidak oleh Tim dari BKPPD Kabupaten
Magelang dengan memantau kedatangan kerja pns pada pagi hari seperti
gambar diatas.
Created At : 2018-05-28 00:00:00 Oleh : ADE SRI KUNCORO Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 518