DAFTAR INFORMASI PUBLIK
BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN ASET DAERAH (BPPKAD) KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2018
A. INFORMASI WAJIB TERSEDIA BERKALA
a. PROFIL BADAN PUBLIK
NAMA : BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MAGELANG
ALAMAT : JALAN SOEKARNO HATTA NO 59 KOTA MUNGKID 56511
NOMOR TELEPON : 0293788103
b. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
c. VISI MISI KEPALA DAERAH
BPPKAD mendukung Visi dan misi Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2014–2019 :
Visi : “Kabupaten Magelang Yang Semakin SEMANAH (Sejahtera, Maju Dan Amanah“), dimana misi yang diemban oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Magelang berdasarkan RPJMD adalah Misi ke 5 (lima) RPJMD yaitu “ Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintah yang Baik dan Demokratis”.
d. PROFIL UMUM/ SEJARAH ORGANISASI
SEJARAH
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang dan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah. Pembentukan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang dilatarbelakangi oleh perubahan pengelolaan keuangan daerah, yaitu Kepala Daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari laporan Realisasi APBD, Neraca daerah, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan. Konsekuensi logis dari perubahan pertanggungjawaban tersebut maka dibentuklah organsasi BPKKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah) yang telah dirubah namanya pada tahun 2008 menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan dirubah kembali pada tahun 2017 menjadi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) guna terintegrasinya pengelolaan keuangan yang meliputi pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan kas dan pengeluraan kas, serta aset/barang daerah. Otonomi daerah dan peningkatan persaingan antar daerah telah memaksa organisasi pemerintah daerah melakukan perubahan-perubahan yang inovatif menuju pemerintahan yang baik dan demokratis. Perubahan yang paling mendasar yakni pengelolaan keuangan daerah yang menuntut alokasi anggaran disesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi yang menuntut terciptanya good governance dan e- goverment dimana keterbukaan serta transparansi pengelolaan keuangan dapat terwujud.
PROFIL UMUM
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Susunan organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, meliputi:
1. Kepala;
2. Sekretariat, membawahkan :
1) Subbagian Program;
2) Subbagian Keuangan ; dan
3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Pengolahan Pendapatan, membawahkan :
1) Subbidang Perencanaan Pendapatan;
2) Subbidang Pendataan Pendapatan;
3) Subbidang Penetapan Pendapatan.
4. Bidang Pelayanan, Penagihan Pendapatan, dan Sengketa Pajak, membawahkan :
1) Subbidang Pelayanan;
2) Subbidang Penagihan Pendapatan; dan
3) Subbidang Verifikasi dan Sengketa Pajak .
5. Bidang Anggaran, membawahkan :
1) Subbidang Perencanaan Anggaran;
2) Subbidang Penyusunan Anggaran.
6. Bidang Perbendaharaan, membawahkan :
1) Subbidang Pengendalian Perbendaharaan;
2) Subbidang Kas Daerah.
7. Bidang Akuntansi, membawahkan :
1) Subbidang Akuntansi;
2) Subbidang Pelaporan.
8. Bidang Aset, membawahkan :
1) Subbidang Analisa Kebutuhan;
2) Subbidang Pengelolaan Aset; dan
3) Subbidang Pengolahan Data Aset.
Penjelasan :
- Sekretariat dipimpin seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Sub-Subbagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Sub-Subidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
Eselon Jabatan :
- Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon II.b.
- Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon III.a.
- Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b.
- Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
e. MAKSUD DAN TUJUAN DIDIRIKAN
Pembentukan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang dilatarbelakangi oleh perubahan pengelolaan keuangan daerah, yaitu Kepala Daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari laporan Realisasi APBD, Neraca daerah, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan. Adapun Tujuan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya aparatur;
2. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai secara kualitas dan kuantitas sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
3. Meningkatkan PAD serta Pendapatan Daerah lainnya;
4. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan SKPD yang akuntabel dan profesional;
5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah pada SKPD yang akuntabel dan profesional.
f. TUPOKSI
Tugas Pokok Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan Fungsi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah:
1. perumusan kebijakan bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, aset, dan kesekretariatan;
2. pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan,
3. bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan penagihan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset;
4. pelaksanaan kebijakan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset;
5. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dan pelayanan di bidang keuangan;
6. pelaksanaan administrasi bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihanpendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset;
7. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah;
8. pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset;
9. pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang keuangan perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan pendapatan, sengketa pajak, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset; dan
10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
g. RINCIAN TUGAS
Nama Jabatan
|
: |
KEPALA BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas Pokok |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah dalam menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Menetapkan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. 2. Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 4. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 5. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pendataan, dan penetapan pendapatan. 6. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan, penagihan pendapatan, dan sengketa pajak. 7. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan anggaran. 8. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan perbendaharaan. 9. Menyelenggarakan kegiatan penatausahaan akuntansi dan pelaporan. 10. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan aset. 11. Melakukan pembinaan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 12. Menyelenggarakan fasilitasi di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 13. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi, data dan informasi di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 14. Menyelenggarakan pelayanan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 15. Mengendalikan rekomendasi untuk pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 16. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 17. Mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kesekretariatan. 18. Menyelenggarakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. 19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
SEKRETARIS |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah yang meliputi perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perencanaan program, penatausahaan keuangan, pengelolaan umum dan kepegawaian, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbagian Program yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perencanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Mengkoordinasikan penyusunan konsep program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. 2. Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Mengkoordinasikan penyusunan konsep kebijakan teknis dalam penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 4. Menyusun konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis internal Badan di bidang perencanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan. 5. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP).
6. Memfasilitasi penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) atau sejenis. 7. Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 8. Memfasilitasi perencanaan dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (non APBD). 9. Memfasilitasi pengelolaan pengaduan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). 10. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan data, informasi dan publikasi bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. 11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. 12. Menyusun laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. 13. Menyusun akuntabilitas program, kegiatan dan anggaran berkala dan tahunan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. 14. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran. 15. Memfasilitasi perencanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. 16. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Subbagian Program. 17. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Program. 18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBAGIAN KEUANGAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengelolaan, pembinaan dan pertanggungjawaban keuangan, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Menyusun program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Subbagian Keuangan. 2. Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Menyusun konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis di bidang penatausahaan keuangan. 4. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penetapan dan perubahan. 5. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) penetapan dan perubahan. 6. Melaksanakan pengujian dokumen keuangan dan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM). 7. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembayaran belanja langsung dan belanja tidak langsung. 8. Melaksanakan pengelolaan penggajian dan tunjangan pegawai. 9. Melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban realisasi keuangan, kegiatan dan anggaran. 10. Melaksanakan akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban realisasi keuangan. 11. Melaksanakan pengolahan data, analisis, penyajian informasi dan pengintegrasian data keuangan. 12. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pembukuan perbendaharaan. 13. Melaksanakan penatausahaan penerimaan, penyetoran, dan pelaporan pendapatan. 14. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang penatausahaan keuangan. 15. Melaksanakan pengelolaan administrasi, data dan informasi keuangan. 16. Memfasilitasi penatausahaan keuangan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. 17. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Subbagian Keuangan. 18. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan. 19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik daerah,kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, hukum, kerjasama, perpustakaan, kearsipan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Menyusun program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian. 2. Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Menyusun konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis di bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan. 4. Melaksanakan pengelolaan surat masuk dan keluar. 5. Melaksanakan pembuatan dan pengadaan naskah dinas. 6. Melaksanakan pengelolaan, fasilitasi, dan pelayanan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah. 7. Melaksanakan pengelolaan, fasilitasi, dan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas. 8. Melaksanakan pengelolaan, fasilitasi, pelayanan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas. 9. Memfasilitasi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik. 10. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia. 11. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang ketatausahaan dan administrasi umum. 12. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan barang/jasa atau barang milik daerah. 13. Melaksanakan pembangunan/pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana dan pembangunan/pemeliharaan gedung yang anggarannya bersumber dari dana transfer jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga. 14. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor. 15. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan. 16. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang hubungan masyarakat, kerjasama dan advokasi hukum. 17. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang dokumentasi, perpustakaan, dan kearsipan. 18. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Subbagian Umum dan Kepegawaian. 19. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian. 20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENDATAAN DAN PENETAPAN PENDAPATAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan, Pendataan, dan Penetapan Pendapatan yang meliputi perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perencanaan, pendataan dan penetapan pendapatan, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PERENCANAAN PENDAPATAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Perencanaan Pendapatan yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perencanaan pendapatan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Menyusun program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Subbidang Perencanaan Pendapatan. 2. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait pendapatan daerah. 4. Menyusun konsep analisa pendapatan daerah. 5. Menyusun konsep rancangan pendapatan daerah. 6. Menyusun konsep petunjuk teknis pemungutan pendapatan asli daerah. 7. Menyusun konsep evaluasi dan penerbitan produk hukum tentang pendapatan asli daerah. 8. Melaksanakan rekonsiliasi pendapatan daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah. 9. Melakukan penatausahaan seluruh kegiatan perencanaan pendapatan daerah. 10. Menyusun laporan realisasi pendapatan daerah. 11. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Perencanaan Pendapatan. 12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PENDATAAN PENDAPATAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Pendataan Pendapatan yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pendataan dan pendaftaran sumber-sumber pendapatan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PENETAPAN PENDAPATAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Penetapan Pendapatan yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Menyusun program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Subbidang Penetapan Pendapatan. 2. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Menyusun konsep penghitungan, penetapan objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah. 4. Menyusun konsep dalam rangka menerima atau menolak permohonan pembetulan maupun penghapusan ketetapan pajak dan retribusi daerah. 5. Menatausahakan wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah. 6. Menerbitkan ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 7. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Penetapan Pendapatan. 8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA BIDANG PELAYANAN, PENAGIHAN PENDAPATAN DAN SENGKETA PAJAK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan, Penagihan Pendapatan dan Sengketa Pajak yang meliputi perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pelayanan, penagihan dan sengketa pendapatan daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Merumuskan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Bidang Pelayanan, Penagihan Pendapatan dan Sengketa Pajak. 2. Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan, penagihan pendapatan dan sengketa pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Merumuskan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis pelayanan, penagihan, verifikasi dan sengketa pajak daerah. 5. Mengkoordinasi kegiatan pelayanan, penagihan, verifikasi dan sengketa pajak daerah. 6. Mengkoordinasikan penatausahaan pelayanan, penagihan, verifikasi dan sengketa pajak daerah.
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian piutang pajak daerah dan retribusi daerah. 8. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian kelebihan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. 9. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan, Penagihan Pendapatan dan Sengketa Pajak. 10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PELAYANAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Pelayanan yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pelayanan pendapatan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PENAGIHAN PENDAPATAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Penagihan Pendapatan yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penagihan dari sumber-sumber pendapatan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Menyusun program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Subbidang Penagihan Pendapatan. 2. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Melaksanakan penagihan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah. 4. Menatausahakan piutang pajak daerah dan retribusi daerah. 5. Melaksanakan pembukuan dan pelaporan penagihan pajak dan retribusi daerah. 6. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Penagihan Pendapatan. 7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG VERIFIKASI DAN SENGKETA PAJAK |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Verifikasi dan Sengketa Pajak yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang verifikasi pendapatan, penyelesaian sengketa pajak, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA BIDANG ANGGARAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Anggaran yang meliputi perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta penjabarannya dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Merumuskan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Bidang Anggaran. 2. Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Merumuskan kebijakan teknis dan rencana kegiatan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan RAPBD Perubahan beserta penjabarannya. 4. Merumuskan kebijakan teknis penyusunan Analisa Standar Belanja dan Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. 5. Mengkoordinasikan pengumpulan, klasifikasi, analisa data dan pemecahan masalah dalam perencanaan dan penyusunan RAPBD. 6. Mengkoordinasikan penyiapan Rancangan Penyusunan KUA/PPAS, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta penjabarannya. 7. Mengkoordinasikan penyiapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta penjabarannya. 8. Mengkoordinasikan Penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD/ PPKD/BLUD. 9. Mengkoordinasikan Penggeseran DPA/DPPA SKPD/ PPKD/BLUD. 10. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Anggaran. 11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PERENCANAAN ANGGARAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Perencanaan Anggaran yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penyusunan Rancangan KUA/PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan APBD beserta penjabarannya dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Menyusun program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Subbidang Perencanaan Anggaran. 2. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Menyusun konsep Rancangan KUA/PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan APBD. 4. Menyusun konsep Analisa Standar Belanja dan Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. 5. Melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan RBA BLUD. 6. Mengoptimalkan pemanfaatan Analisa Standar Belanja dan Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. 7. Memproses penggeseran anggaran yang diajukan oleh SKPD. 8. Mengkoordinasikan pengelolaan dan penatausahaan administrasi umum dan keuangan Subbidang Perencanaan Anggaran. 9. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Perencanaan Anggaran. 10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PENYUSUNAN ANGGARAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset di bidang pengolahan data barang milik daerah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan yang meliputi perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang perbendaharaan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Merumuskan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Bidang Perbendaharaan. 2. Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Merumuskan kebijakan teknis dan rencana kegiatan perbendaharaan. 4. Merumuskan kebijakan anggaran kas. 5. Menyelenggarakan pembinaan kepada SKPD berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. 6. Melakukan pembayaran berdasarkan Permintaan Pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah. 7. Melaksanakan penempatan keuangan daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah. 8. Mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD. 9. Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP). 10. Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran kas, dan penyiapan Surat Penyediaan Dana (SPD) dalam rangka manajemen kas. 11. Mengkoordinasikan realisasi pendapatan dan pengendalian belanja daerah. 12. Mengkoordinasikan penyimpanan benda-benda berharga dan surat-surat berharga. 13. Mengkoordinasikan pengelolaan utang dan piutang daerah. 14. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan. 15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PENGENDALIAN PERBENDAHARAAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Pengendalian Perbendaharaan yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengendalian perbendaharaan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG KAS DAERAH |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Kas Daerah yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penyelenggaraan kas daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Merumuskan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Subbidang Kas Daerah. 2. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Menyusun konsep penerbitan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP) dan sejenisnya. 4. Menyusun konsep pembayaran berdasarkan permintaan Pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah. 5. Melaksanakan kegiatan Perbendaharaan yang meliputi menyimpan uang, menyimpan benda berharga, dan dokumen-dokumen berharga lainnya. 6. Melaksanakan pengujian terhadap ajuan Surat Permintaan Membayar (SPM) dari SKPD/PPKD/BLUD 7. Melaksanakan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD. 8. Melaksanakan monitoring penerimaan dan pengeluaran APBD. 9. Melaksanakan penatausahaan gaji dan rekonsiliasi gaji. 10. Menatausahakan penempatan uang daerah/investasi. 11. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Kas Daerah. 12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA BIDANG AKUNTANSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Akuntansi yang meliputi perumusan Konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang akuntansi dan pelaporan, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG AKUNTANSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Akuntansi yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang akuntansi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PELAPORAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Pelaporan yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pelaporan keuangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA BIDANG ASET |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Aset yang meliputi perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengelolaan barang milik daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
1. Merumuskan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Bidang Aset. 2. Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. 3. Merumuskan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerah. 4. Merumuskan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. 5. Mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan penyimpanan dan penyaluran, pembinaan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.
6. Mengkoordinasikan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembiayaan barang milik daerah. 7. Mengkoordinasikan penatausahaan dan tuntutan ganti rugi barang milik daerah. 8. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan melaporkan kegiatan pengelolaan barang milik daerah. 9. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Aset. 10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG ANALISA KEBUTUHAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Analisa Kebutuhan yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang analisa kebutuhan barang untuk daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PENGELOLAAN ASET |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Pengelolaan Aset yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengelolaan barang milik daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. . |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Jabatan |
: |
KEPALA SUBBIDANG PENGOLAHAN DATA ASET |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas |
: |
Memimpin pelaksanaan tugas Subbidang Pengolahan Data Aset yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengolahan data barang milik daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rincian |
: |
a. RINGKASAN INFORMASI TENTANG PROGRAM DAN ATAU KEGIATAN YANG SEDANG DILAKSANAKAN Ringkasan informasi tentang program dan atau kegiatan yang sedang dilaksanakan terdapat pada DPA Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018.
b. NAMA PROGRAM DAN KEGIATAN
c. PENANGGUNG JAWAB/ PELAKSANA PROGRAM DAN/ KEGIATAN Penanggung jawab dan pelaksana program dan/atau kegiatan adalah Kepala Badan, Kepala Bidang dan PPTK masing masing kegiatan.
d. TARGET ATAU CAPAIAN PROGRAM/ KEGIATAN Target dan/atau capaian program serta kegiatan sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
e. JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM/ KEGIATAN Jadwal pelaksanaan mulai awal tahun hingga akhir tahun anggaran tercantum pada DPA Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
f. ANGGARAN PROGRAM DAN KEGIATAN (SUMBER DAN JUMLAHNYA) Anggaran Program dan Kegiatan tercantum pada DPA Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat diakses melalui web Kabupaten Magelang dengan Subdomain Tranparasi Pengelolaan Keuangan.
g. AGENDA PENTING TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan informasi lainnya dipublikasikan melalui media website BPPKAD Kabupaten Magelang dengan alamat http://bppkad.magelangkab.go.id serta aplikasi SIBATA Online dengan alamat http://sibata.magelangkab.go.id
h. INFORMASI KHUSUS YANG TERKAIT LANGSUNG DENGAN HAK HAK MASYARAKAT Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat di publikasikan melalui media website.
i. INFORMASI TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI BADAN PUBLIK Melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang
j. INFORMASI TENTANG PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK PADA BADAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN UMUM N I H I L
k. RINGKASAN INFORMASI TENTANG KINERJA BADAN PUBLIK BERUPA NARASI TENTANG REALISASI KEGIATAN YANG TELAH MAUPUN SEDANG DIJALANKAN BESERTA CAPAIANNYA t.1. Penilaian kinerja Badan Publik yang digambarkan dengan capaian dalam target yang ditetapkan dalam tahun tersebut; Penilaian kinerja Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang digambarkan dengan capaian dalam target yang ditetapkan dalam tahun tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. t.2. Efisiensi dana yang dicapai; Efisiensi dana yang dicapai sebagaiman tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. t.3. Dukungan sumber daya manusia dan anggaran untuk mencapai target tertentu dalam kurun waktu satu tahun ke depan; Dukungan sumber daya manusia dan anggaran untuk mencapai target tertentu dalam kurun waktu satu tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. t.4. Laporan seluruh program dan kegiatan yang telah dijalankan; Laporan seluruh program dan kegiatan yang telah dijalankan sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. t.5. Laporan umum dan keuangan tahunan Badan Publik terkait; Laporan umum dan keuangan tahunan Badan Komunikasi dan Informatika terkait sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.. t.6. Informasi lain yang menggambarkan akuntabilitas program dan/atau kegiatan Informasi lain yang menggambarkan akuntabilitas program dan/atau kegiatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. t.7. Data statitik tentang kegiatan bila ada Data statitik tentang kegiatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bila ada sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
l. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN u.1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; Rencana dan Laporan Realisasi Anggaran Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana tercantum dalam CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. u.2. Neraca; Neraca Badan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana tercantum dalam CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. u.3. Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; laporan keuangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku sebagaimana tercantum dalam CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan) Badan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. u.4. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; Laporan arus kas dan catatan atas laporan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku sebagaimana tercantum dalam CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan) Badan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. u.5. Daftar aset dan investasi. Daftar aset dan investasi sebagaimana tercantum dalam CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
m. RINGKASAN AKSES INFORMASI PUBLIK a.1. Jumlah permintaan informasi yang diterima; Jumlah permintaan informasi yang diterima sebagaimana tercantum dalam laporan tahunan PPID Pembantu Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. a.2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi; Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi sebagaimana tercantum dalam laporan tahunan PPID Pembantu Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. a.3. Jumlah permintaan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan informasi yang ditolak; Jumlah permintaan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan informasi yang ditolak sebagaimana tercantum dalam laporan tahunan PPID Pembantu Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. a.4. Alasan penolakan informasi Alasan penolakan informasi sebagaimana tercantum dalam laporan tahunan PPID Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
n. INFORMASI TENTANG PERATURAN/ KEPUTUSAN YANG MENGIKAT PUBLIK YANG DIKELUARKAN BADAN PUBLIK Perda tentang Pajak Daerah. Perda tentang PBB P2. Perda tentang Retribusi Jasa Usaha
a. INFORMASI
TENTANG TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN YANG
DILAKUKAN BAIK OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK MAUPUN PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN
ATAU PERJANJIAN KERJA DARI BADAN PUBLIK YANG BERSANGKUTAN N I H I L b. INFORMASI
TENTANG PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Melalui
Rencana Umum Pengadaan BPPKAD Kabupaten Magelang. c. INFORMASI
TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI
SETIAP KANTOR BADAN PUBLIK. N I H I L 3.
INFORMASI
WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan,
kebakaran hutan, hama penyakit tanaman, epidemic, wabah, kejadian luar biasa,
kejadian antariksa N I H I L b. informasi
tentang bencana non alam seperti kegagalan industry atau teknologi, dampak
industry, pencemaran lingkungan, kejadian antariksa N I H I L c. bencana
sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar
komunitas, terror N I H I L d. informasi
tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi suber penyakit yang
berpotensi menular N I H I L e. informasi
tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat N I H I L f.
informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas public N I H I L 4.
INFORMASI
WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT a. Informasi
tentang peraturan, keputusan, kebijakan publik yang sekurang-kurangnya terdiri
atas : Informasi
tentang Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) b. Informasi
tentang organisasi, administrasi, personil dan keuangan, antara lain b.1.
Pedoman pengelolaan organisasi , administrasi, personil dan
keuangan Buku Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan
keuangan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah b.2.
Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, riwayat
karir, riwayat pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima Buku Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama,
sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat
yang pernah diterima b.3.
Anggaran badan publik secara umum maupun khusus unit pelaksana
teknis serta laporan keuangannya. Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. b.4.
Data statistic yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik Data daftar pendapatan dan belanja
daerah kabupaten
magelang. b.5.
Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen
pendukungnya b.6.
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan
Tupoksi Buku Agenda Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. b.7.
Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan berikut dokumen pendukungnya
dan laporan penataan izin yang diberikan Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan berikut dokumen
pendukungnya dan laporan penataan izin yang diberikan di BPMPPT. b.8.
Data inventaris Buku inventaris Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. b.9.
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik Dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. b.10.
Agenda kerja pimpinan satuan kerja Buku Agenda Kerja/ Rapat Pimpinan Badan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah b.11. Informasi
mengenai kegiatan pelayanan informasi public yang dilaksanakan Informasi mengenai kegiatan pelayanan
Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah b.12. Informasi
tentang sarana dan prasarana layanan informasi public yang dimiliki beserta
kondisinya Data daftar sarana dan prasarana layanan
informasi public yang dimiliki Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. b.13. Sumber daya
manusia yang menangani layanan informasi public beserta kualifikasinya Informasi mengenai sumber daya manusia yang
menangani layanan Informasi Publik di Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. b.14. Anggaran
layanan informasi publik serta laporan pengunaannya N I H I L b.15. Jumlah,
jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal
serta laporan penindakannya. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam
pengawasan internal serta laporan penindakannya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
pada Inspektorat Kabupaten Magelang. b.16. Daftar serta
hasil-hasil penelitian yang dilakukan Buku Daftar Hasil-hasil Penelitian Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. b.17. Informasi
dan kebijakan yang disampaikan pejabat public dalam pertemuan yang terbuka
untuk umum N I H I L 5.
INFORMASI
YANG DIKECUALIKAN N I H I L
|
Created At : 2018-03-29 00:00:00 Oleh : ADE SRI KUNCORO Berita Utama Dibaca : 2025